TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan memeriksa Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI (Bank Indonesia) Pungky Purnomo Wibowo pada hari ini, Kamis, 9 April 2020.
Penyidik KPK bakal meminta keterangan Pungky terkait suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bambang Irianto)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini.
Penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, yakni eks pegawai PT Sufocindo Agus Bayuwinarno, Internship Fungsi Legal PT Pertamina Fitri Hillary Michiko, pegawai YNM Edukasi Indonesia Yusnita, dan Feria Widiarti seorang ibu rumah tangga.
Mereka juga saksi untuk Bambang Irianto.
KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal ketika Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing Pertamina Energy Service pada Mei 2009.
Wakil Ketua KPK kala itu, Laode M. Syarief, menerangkan bahwa Bambang membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil Ltd. dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
"Imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri," kata Laode M. Syarief pada September 2019.
Bambang Irianto juga diketahui mendirikan Siam Group Holding Ltd. di British Virgin Island untuk menampung penerimaan uang tersebut.
"minyak" - Google Berita
April 09, 2020 at 12:47PM
https://ift.tt/2x7rTku
KPK: Pejabat BI Jadi Saksi Kasus Suap Minyak Pertamina - Tempo
"minyak" - Google Berita
https://ift.tt/2qtzGFm
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Pejabat BI Jadi Saksi Kasus Suap Minyak Pertamina - Tempo"
Post a Comment