Search

Penjualan Gula hingga Minyak Goreng Secara Online Dipantau Ketat - Okezone Celebrity

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau ketat penjualan bahan pokok pada perdagangan online. Pengawasan dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (re-packing) dan daging bekuyang dijual melalui lokapasar dan media sosial.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menjelaskan, perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No.7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 danbahkan Undang-Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Online Jual Masker dan Hand Sanitizer Kualitas Abal-Abal

Veri merincikan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daringdi 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar.

“Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging bekumasih dalam proses pengawasan,” ujar Dirjen Veri dilansir dari laman Kemendag, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga: Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online

Sebelumnya, Kemendag juga telah menerima total 127 pengaduan terkait niaga elektronik dari 2018 sampai dengan 2020. Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerima sebanyak 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.

Pengaduan niaga elektronik meliputi pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan; pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan terjadi penipuanpada sistem lokapasaryang menyebabkan kerugian pada konsumen.

(kmj)

Loading...

Let's block ads! (Why?)



"minyak" - Google Berita
April 26, 2020 at 01:10PM
https://ift.tt/2zwIZJj

Penjualan Gula hingga Minyak Goreng Secara Online Dipantau Ketat - Okezone Celebrity
"minyak" - Google Berita
https://ift.tt/2qtzGFm
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjualan Gula hingga Minyak Goreng Secara Online Dipantau Ketat - Okezone Celebrity"

Post a Comment

Powered by Blogger.