Laporan Said Kamaruzaman | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA H Ihsanuddin MZ SE MM menegaskan bahwa rakyat Aceh tidak boleh terlena dengan klausul pasal di UUPA yang menyatakan tambahan dana bagi hasil Migas Aceh, yakni mendapat porsi 55% Minyak Bumi dan 44% Gas Alam.
Padahal, produksinya tidak mencapai target, bahkan cenderung stagnan.
“BPMA sebagai lembaga professional di bidang pengelolaan Minyak dan Gas Bumi tentunya mendapat banyak tantangan dan perlu perjuangan untuk memaksimalkan potensi Migas Aceh dalam bingkai kekhususan.
Karena ada beberapa regulasi nasional yang kadang kala berbenturan dan juga pemangku kepentingan kurang serius menggali potensi Migas Aceh,” kata Ihsanuddin dalam diskusi publik "Eksplorasi Migas Aceh Arun Jilid II” di Aula Fakultas Ekonomi, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (20/2/2020).
• Konstruksi Capai 68 Persen, Bendungan Keureuto Kurangi Risiko Banjir di Aceh Utara
Dikatakan Ihsanuddin, Aceh sebagai sebuah daerah yang mempunyai status khusus dan istimewa telah diberikan hak dan kewenangan dalam mengelola Migas termasuk bagi hasilnya.
Dikatakan, untuk mengelola Migas Aceh telah dibentuk BPMA melalui PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) UUPA.
Lembaga ini setingkat dengan SKK Migas di bawah Kementerian ESDM.
• Polisi yang Viral Gendong Anak saat Jaga Kotak Suara Lepas Masa Duda, Jumlah Maharnya Bikin Kaget
“Kewenangan yang begitu besar diberikan kepada BPMA sejak beroperasi pertama kali pada 11 April 2016 silam diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengelola Migas Aceh.
BPMA mengelola 11 blok migas yang ada di Aceh dan semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari perjanjian KKKS Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh dan kontrak lainnya telah dialihkan kepada BPMA,” kata anggota DPRA ini.
Ketua Fraksi PPP DPRA ini berharap BPMA dapat menerjemahkan dan mewujudkan Visi-Misi Pemerintah Aceh yaitu Aceh Energi.
“Saya berharap BPMA benar-benar proaktif dan serius dalam upaya menjalankan tugasnya di bidang minyak bumi dan gas alam di Aceh,” kata Ihsanuddin. (*)
• Ini Identitas Pria Gangguan Jiwa yang Diamuk Massa, Kini Dirawat RSUD Nagan Raya
"minyak" - Google Berita
February 21, 2020 at 12:18AM
https://ift.tt/2V8SBTm
Anggota DPRA Minta Aceh Jangan Terlena dengan Klausul “Aceh Dapat 55% Minyak Bumi dan 44% Gas Alam” - Serambi Indonesia
"minyak" - Google Berita
https://ift.tt/2qtzGFm
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota DPRA Minta Aceh Jangan Terlena dengan Klausul “Aceh Dapat 55% Minyak Bumi dan 44% Gas Alam” - Serambi Indonesia"
Post a Comment