JAKARTA – PT Pertamina (Persero) perlu membenahi tata impor minyak mentah atau crude oil. Perbaikan tersebut meliputi transparansi pembelian minyak mentah, kondensat serta lequified petroleum gas (LPG) untuk konsumsi dalam negeri.
Terlebih lagi, dalam berbagai forum Presiden Joko Widodo kerap kali menyampaikan kekesalannya bahwa impor minyak sebagai biang kerok defisit transaksi berjalan sehingga sangat mempengaruhi neraca keuangan negara.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menegaskan buruknya transparansi diperparah oleh keengganan Integrated Supply Chain (ISC) membenahi tata cara tender agar bisa diperoleh harga BBM dan minyak mentah yang murah untuk Pertamina, yakni dapat berhubungan langsung National Oil Company (NOC) dan pemilik kilang minyak di luar negeri.
“Padahal itu janji diucapkan oleh Dwi Sucipto ketika masih sebagai Dirut Pertamina bahwa proses bisnis di ISC akan semakin transparan dgn menganut prinsip good corporate governance (GCG) yang ketat atau best practise,” jelas Yusri di Jakarta, Minggu (29/3).
Yusri menambahkan, dalam membeli minyak mentah, ISC membuat sistem prosedur yang naif dengan masih mewajibkan menyebut nama negara dan lapangan minyah, Padahal, semua itu telah diijon oleh trader. Selain itu, NOC tempat asal minyak tersebut merupakan rekanan terdaftar juga di ISC.
“Sepertinya ada keengganan dari pejabat ISC untuk membuat suatu aturan yang memungkinkan agar Pertamina dapat dengan lancar bertransaksi secara langsung dengan NOC ataupun memorandum of cooperation (MOC),” ujar Yusri.
Yusri menegaskan seharusnya sebagai perusahaan yang mengurus hajat hidup orang banyak, setelah penyerahan minyak diterima kilang, maka semua data volume, nilai kontrak dan siapa pemasoknya harus dicantumkan di website resmi Pertamina.
Keterbukaan Informasi
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menegaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. ers/E-10
"minyak" - Google Berita
March 30, 2020 at 06:00AM
https://ift.tt/2JqoQpO
Tata Cara Impor Minyak Perlu Dibenahi - Koran Jakarta
"minyak" - Google Berita
https://ift.tt/2qtzGFm
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tata Cara Impor Minyak Perlu Dibenahi - Koran Jakarta"
Post a Comment